Jurnalperempuan.com-Jakarta. Rendahnya pemahaman jurnalis tentang permasalahan anak menjadi landasan utama bagi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerjasama dengan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (Unicef) menyelenggarakan penghargaan bagi karya jurnalistik terbaik tentang anak. Hingga kini, isu anak masih termarginalkan dan kalah dengan isu-isu yang lainnya. Hasil survey AJI kepada media yang ada, 31% media terkadang melakukan liputan untuk isu anak, 40% tidak pernah melakukan liputan untuk anak, dan sisanya tidak menahu tentang isu anak. Demikian dikatakan Nezar Patria dalam sambutannya saat membuka acara talkshow “Menggugat Kriminalisasi Anak” dan penganugerahan penghargaan kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (8/4).
Lebih lanjut Nezar mengatakan, media di Indonesia termasuk terbaik nomor tiga di Asia Tenggara dan Afrika. Namun demikian, lanjut Nezar, etika dan kualitas media di Indonesia masih rendah. Nezar mencontohkan, dalam pemberitaan tentang anak menggunakan penyebutan nama samaran anak dengan nama “Bunga”, bunga berarti sesuatu yang indah untuk dipetik, dimanfaatkan hingga dieksploitasi. Penamaan seperti ini secara tidak langsung berdampak negatif kepada anak.
“Isu anak harus diperhatikan oleh media, mengingat anak tidak bisa menembus dan mengakses media,” sambung Nezar. Anak juga individu yang harus diperjuangkan haknya. Untuk itu perspektif jurnalis yang baik terhadap anak setidaknya bisa berdampak baik bagi dunia media, masyarakat hingga kebijakan negara.
Hadi Supeno, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, dalam takshow mengungkapkan, jika anak melakukan kejahatan, maka penjara bukanlah jawaban agar anak jera. Langkah yang tepat untuk anak tersebut adalah melakukan restorative justice, yaitu memperhatikan kepentingan untuk pelaku korban, memberikan pengobatan jika si anak terluka, dan memberikan pendidikan. Hadi juga mengajak masyarakat untuk membantu dalam pemulihan, supaya relasi anak dengan masyarakat membaik. “Penjara adalah tempat yang menghambat perkembangan anak, sedangkan anak berhak untuk berkembang. Jadi apapun alasannya tidak ada kata penjara bagi sang anak,” jelas Hadi.
Banyak hal yang menjadikan anak berperilaku jahat, di antaranya doktrin masyarakat 'jika anak jahat maka harus dipenjara'. Doktrin tersebut menurut Hadi tidak fair karena kejahatan yang dilakukan anak tidak berasal dari dirinya sendiri melainkan lingkungan yang mempengaruhinya. Kultur aparat yang tidak memiliki sikap restorative justice membuat anak cenderung dikriminalkan. Yang lebih ironis adalah adanya kebijakan yang justru mengkriminalkan anak, misalnya pada pasal 22 yang mangatakan bahwa anak yang melanggar hukum akan dipenjara. “Ini semua harus diubah,” tutur Hadi.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada tiga pemenang dari tiga kategori dalam lomba karya jurnalistik. Untuk kategori cetak, pemenangnya adalah M Azis Tunny dari Koran Rakyat Tenggara, Maluku dengan karya ”Sebuah Refleksi 11 Tahun Konflik di Ambon”, untuk kategori radio pemenangnya adalah Shinta Ardhany dari KBR68H dengan karya ”Kawin Paksa di Sumba Tengah”, sedangkan untuk kategori TV pemenangnya adalah Irfan Radyad dan Soraya Djufril dari Global TV dengan karyanya ”Sepenggal Kisah dari Jalanan”. Penghargaan tersebut sudah yang keempat kali sejak tahun 2006.
Rufiah Padijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar