Mungkin Yang Anda Cari Ada di Sini

Senin, 16 Agustus 2010

Pernyataan sikap Yayasan Jurnal Perempuan Jakarta untuk Semua Penyelenggara Negara dan Penegak Hukum

  1. Kami sebagai penduduk yang bertempat tinggal di DKI Jakarta menuntut dengan keras kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengatasi segala bentuk kriminalitas dan kekerasan yang terjadi di Jakarta serta meminta Gubernur DKI menghentikan dukungan terhadap ormas-ormas yang melakukan kekerasan.
  2. Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat meminta dengan sangat supaya Pemerintah DKI Jakarta dan penegak hukum di IBu Kota untuk menindak keras setiap kelompok masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap kelompok lain dan untuk lebih fokus mengatasi persoalan pokok IBu Kota seperti kemacetan lalu lintas, kurangnya alat transportasi umum, mengurangi polusi dan mengurangi kerusakan lingkungan, serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan publik lainnya untuk kelangsungan hidup penduduk DKI Jakarta, bukan dengan melakukan pungutan-pungutan atau tambahan atau dengan menggandeng masyarakat sipil yang bukan menjadi tugas mereka.
  3. Kami sebagai warga negara Republik Indonesia menuntut Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan tugasnya untuk memimpin bangsa ini sesuai dengan konstitusi Pancasila dan UUD 45 dengan mengatasi persoalan penyerangan-penyerangan antara kelompok agama yang satu dengan kelompok agama lainnya, dan menindak segala bentuk tindakan kekerasan berdasarkan ras dan agama. Presiden SBY berpidato tentang pluralisme dan toleransi, tetapi yang diperlukan tindakan nyata presiden yang melindungi warga negara dan konstitusi.
  4. Secara khusus, kami sebagai warga negara Indonesia meminta kepada semua penyelenggara negara agar Front Pembela Islam ditindak dengan keras karena aksi-aksi kekerasan mereka seperti penyerangan tempat ibadah,penghinaan, perendahan martabat terhadap kelompok yang berbeda dengan hal-hal sebagai berikut ini:
    1. Aksi-aksi yang telah dilakukan FPI yang penuh dengan kekerasan telah menunggangi demokrasi untuk kebebasan berorganisasi, yang prakteknya menjadi merusak demokrasi karena memaksakan kehendak secara brutal bahkan penyerangan terjadi pada perempuan dan anak-anak.
    2. FPI secara formal legal sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi secara material telah mengancam kehidupan bermasyarakat.
    3. Pembiaran penegak hukum termasuk polisi terhadap praktek kekerasan FPI adalah tindakan melanggar hak asasi manusia.

Tertanda:Jakarta, 9 Agustus 2010
Yayasan Jurnal Perempuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscribe via email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
web metrics